Embat Handphone yang Sedang Dicarger, Seorang Warga Tembung Dihajar Massa
Istimewa
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Delitua.
Mendengar suara terjatuh itu, jelas Irwanta Sembiring, korban pun terbangun dan melihat korban terbangun lalu pelaku meminta rokok kepada korban. "Korban pun memberi sebatang rokok kepada pelaku," kata Irwanta Sembiring.
Usai memberikan rokok kepada pelaku, tambah Irwanta Sembiring, lalu korban melihat hp miliknya yang sedang di carger tidak ada lagi. "Saat pelaku hendak pergi, korban langsung berteriak maling," beber Irwanta Sembiring.
Diteriaki maling, ujar Irwanta Sembiring, pelaku pun langsung kabur dan warga yang mendengar teriakkan korban langsung ikut mengejar pelaku. "Pelaku pun diamankan warga dan personil yang pada saat kejadian sedang melakukan patroli. Pelaku sempat dihajar massa," ucapnya.
Sambung Irwanta Sembiring, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian 1 unit hp merk Oppo A.20 warna silver. Irwanta Sembiring menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Toko, Kerugian Capai Rp 20 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Bravo,! Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
SPKT Polres Tebing Tinggi Tindaklanjuti Laporan Pencurian di Perumahan BPN
Advokat Andi Candra Desak Polres Madina Tuntaskan Kasus Pencurian Kayu Ingul
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
Komentar