Empat Tersangka Korupsi di Dinkes Deliserdang Ditahan Kejaksaan
bulat.co.id -Mantan Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) Kabupaten Deliserdang dr Budi Ade Krista resmi ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa (23/5/2023).
Tersangka dr Budi Ade Krista ditahan bersama tiga orang tersangka lain diantaranya drg Cornelius Pinem, Jefri Erfan Siregar serta Alamsyah seorang pegawai honorer.
Baca Juga:
Keempat orang tersebut disangka melakukan pemufakatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 725.478.290 dengan modus biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja modal kesehatan di Dinas Kesehatan Deliserdang tahun 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang dalam keterangan persnya menyebutkan, Adapun penahanan keempat tersangka ini terkait pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan tahun 2021.
Ketua KPK: Modus Korupsi Kepala Daerah Masih Pakai Pola Lama
Polemik Tarif Kewarganegaraan, Kemenkum Akan Reviu Kembali
Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Sudirman Said Kembali Jalani Pemeriksaan di Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral
Kortas Tipidkor Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung