Empat Tersangka Korupsi di Dinkes Deliserdang Ditahan Kejaksaan
bulat.co.id -Mantan Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) Kabupaten Deliserdang dr Budi Ade Krista resmi ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa (23/5/2023).
Tersangka dr Budi Ade Krista ditahan bersama tiga orang tersangka lain diantaranya drg Cornelius Pinem, Jefri Erfan Siregar serta Alamsyah seorang pegawai honorer.
Baca Juga:
Keempat orang tersebut disangka melakukan pemufakatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 725.478.290 dengan modus biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultasi pengawasan belanja modal kesehatan di Dinas Kesehatan Deliserdang tahun 2021.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Deliserdang dalam keterangan persnya menyebutkan, Adapun penahanan keempat tersangka ini terkait pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan tahun 2021.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Kejari Labuhanbatu Beberkan Progres Pengungkapan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Dirjen Pas Gelar Secara Virtual Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1447 H Optimal
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Menguji Legalitas Tindakan Razia Pelat Aceh oleh Bobby Nasution: Perspektif Hukum Pidana
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud