Subsidi Pembelian Motor Listrik Resmi Diperluas Pemerintah

- Selasa, 29 Agustus 2023 12:00 WIB
Subsidi Pembelian Motor Listrik Resmi Diperluas Pemerintah
internet
Ilustrasi : Motor listrik
bulat.co.id -JAKARTA | Bantuan pembelian motor listrik resmi diperluas pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.


Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, lewat permenperin ini, maka program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Advertisement
Baca Juga :Harga Beras Naik, Pemkot Pekalongan Pastikan Stok Aman


"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini, syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus Gumiwang lewat keterangan, di Jakarta, Selasa (29/8).

Menperin menjelaskan, dasar utama perubahan kebijakan ini untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," katanya.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua atau motor listrik. "Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," ujar Agus.

Baca Juga:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru