PPTS di Pantai Cermin dan Serbajadi Terima Kompensasi Selisih Harga Pupuk Subsidi

Yusnar - Selasa, 26 Mei 2026 15:24 WIB
PPTS di Pantai Cermin dan Serbajadi Terima Kompensasi Selisih Harga Pupuk Subsidi
PPTS di Pantai Cermin dan Serbajadi Terima Kompensasi Selisih Harga Pupuk Subsidi
bulat.co.id - SERDANG BEDAGAI, – Pelaku Usaha Distribusi (PUD) pupuk subsidi, CV Hanim Setia Cemerlang (HSC), mengembalikan dana kompensasi atas penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi Tahap I kepada para Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) binaannya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Selasa (26/5/2026).

Penyaluran dana kompensasi tersebut diberikan kepada 27 kios atau PPTS mitra CV Hanim Setia Cemerlang yang tersebar di dua kecamatan, yakni 19 kios di Kecamatan Pantai Cermin dan 8 kios di Kecamatan Serbajadi.

Advertisement

Pimpinan PUD CV Hanim Setia Cemerlang, Ibnu Hidayat Sumantri, melalui perwakilannya Rismauli Nadeak mengatakan, seluruh PPTS binaan yang menerima kompensasi pada tahap ini tercatat memiliki stok pupuk subsidi saat kebijakan penurunan HET mulai diberlakukan pemerintah.

Baca Juga:

"Inilah PPTS yang menjadi mitra kami di Kabupaten Serdang Bedagai dalam mendistribusikan pupuk subsidi dan menerima dana kompensasi hari ini. Kebetulan seluruh PPTS kami memiliki stok pupuk saat perubahan HET diberlakukan," ujar Rismauli kepada wartawan usai penyerahan dana kompensasi.

Ia menjelaskan, CV Hanim Setia Cemerlang sebelumnya telah menerima dana kompensasi dari PT Pupuk Indonesia (PI) terkait kebijakan penurunan HET pupuk subsidi yang berlaku sejak 22 Oktober 2025 untuk jenis pupuk Urea dan NPK.

"Pada hari ini kompensasi tersebut kami salurkan kembali kepada PPTS binaan kami," katanya.

Menurut Rismauli, besaran kompensasi dihitung berdasarkan selisih harga HET lama dengan HET baru sesuai ketetapan pemerintah, serta jumlah stok pupuk yang dimiliki PPTS pada tanggal perubahan harga tersebut.

Untuk pupuk Urea, HET mengalami penurunan dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram. Sedangkan pupuk subsidi jenis NPK turun dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram.

"Selisih harga itulah yang kami kembalikan kepada PPTS yang memiliki stok pupuk subsidi pada 22 Oktober 2025. Dan seluruh PPTS kami memang memiliki stok saat itu," jelasnya.

Terkait pengembalian dana kompensasi Tahap II, Rismauli menyebutkan hingga saat ini belum dapat dipastikan waktunya karena masih menunggu kelengkapan administrasi dan verifikasi data dari tahap sebelumnya.

"Belum semua PUD menerima pengembalian dana kompensasi karena PT Pupuk Indonesia masih memerlukan pembuktian administrasi. Banyak dokumen yang harus dipersiapkan. Namun kami berharap Tahap II dapat segera direalisasikan," ungkapnya.

Sementara itu, Bambang, pemilik PPTS UD Nagakisar di Kecamatan Pantai Cermin, mengaku bersyukur dan berterima kasih atas pengembalian dana kompensasi tersebut.

"Dengan adanya dana kompensasi ini, uang kami benar-benar kembali. Kami sangat berterima kasih kepada distributor dan Pupuk Indonesia yang telah mengembalikan dana ini. Apalagi pencairannya dilakukan sebelum Hari Raya Idul Adha," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Yanti, pemilik PPTS UD Batur di Kecamatan Serbajadi. Ia mengaku tidak menyangka akan menerima pengembalian dana kompensasi tersebut.

"Alhamdulillah, terima kasih. Ini rezeki yang tidak terduga," ucap Yanti penuh syukur.

Editor
: Yusnar
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru