Cek Daftar UMP Terbaru 34 Provinsi di Indonesia, Mana Yang Paling Tinggi?
Andy Liany - Selasa, 14 November 2023 12:45 WIB
Ilustrasi.
4. Kepulauan Riau (naik 7,51%): Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
5. Bangka Belitung (naik 7,15%): Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479
Baca Juga:
6. Riau (naik 8,61%): Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662
7. Bengkulu (naik 8,1%): Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280
8. Sumatera Selatan (naik 8,26%): Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
9. Jambi (naik 9,04%): Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000
10. Lampung (naik 7,89%): Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284
Tags
Berita Terkait
Buruh di Labuan Bajo Gelar Aksi Tuntut Upah Layak dan Eksploitasi Sistem Kerja Magang
Satlantas Polres Sergai Berhasil Amankan Dump Truk Yang Diduga Tewaskan Dua Warga
Buruh di Yogya Demo Minta Upah 2025 Rp 4 Juta
Akong Pertanyakan Hak Guru dan ASN yang Tak Gajian
PNS Pemprov Sumut Ketangkap Jadi Ketua Relawan Paslon di Pilkada Serentak
Lapas Padangsidimpuan Gelar Upacara Bendera Rangka Peringati Hari Sumpah Pemuda
Komentar