Cek Daftar UMP Terbaru 34 Provinsi di Indonesia, Mana Yang Paling Tinggi?
Andy Liany - Selasa, 14 November 2023 12:45 WIB
Ilustrasi.
4. Kepulauan Riau (naik 7,51%): Dari Rp 3.050.172 menjadi Rp 3.279.194
5. Bangka Belitung (naik 7,15%): Dari Rp 3.264.884 menjadi Rp 3.498.479
Baca Juga:
6. Riau (naik 8,61%): Dari Rp 2.938.564 menjadi Rp 3.191.662
7. Bengkulu (naik 8,1%): Dari Rp 2.238.094 menjadi Rp 2.418.280
8. Sumatera Selatan (naik 8,26%): Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
9. Jambi (naik 9,04%): Dari Rp 2.649.034 menjadi Rp 2.943.000
10. Lampung (naik 7,89%): Dari 2.440.486 menjadi Rp 2.633.284
Tags
Berita Terkait
Perintahkan Plt Kepsek SMA N 1 Sei Rampah Segera Bayarkan Gaji, Cabdis Pendidikan Sumut: Jika Tidak, kita BAP
Mengerikan! Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Terseret Kolong Dump Truk di Tol Sergai
Bupati Tapsel Ajak BKMT Perkuat Peran Agama dan Perangi Narkoba, Rentenir, serta Kemiskinan
Hasan Nasbi Minta Publik Tak Terjebak Satu Kalimat soal Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu
Hasan Nasbi Minta Publik Tak Terjebak Satu Kalimat soal Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu
PDDI DKI Jakarta Dukung Bakti Sosial IARMI di Universitas Pancasila
Komentar