Cek Daftar UMP Terbaru 34 Provinsi di Indonesia, Mana Yang Paling Tinggi?
Andy Liany - Selasa, 14 November 2023 12:45 WIB
Ilustrasi.
11. Banten (naik 6,4%): Dari Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280
12. DKI Jakarta (naik 5,6%): Dari Rp 4.573.845 menjadi Rp 4.900.798
Baca Juga:
13. Jawa Barat (naik 7,88%): Dari Rp 1.841.487 menjadi Rp 1.986.670
14. Jawa Tengah (naik 8,01%): Dari Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,65%): Dari Rp 1.840.915 menjadi Rp 1.981.782
16. Jawa Timur (naik 7,8%): Dari Rp 1.891.567 menjadi Rp 2.040.244
17. Bali (naik 7,81%): Dari Rp 2.516.971 menjadi Rp 2.713.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 7,44%): Dari Rp 2.207.212 menjadi Rp 2.371.407
19. Nusa Tenggara Timur (naik 7,54%): Dari Rp 1.975.000 menjadi Rp 2.123.994
20. Kalimantan Barat (naik 7,16%): Dari Rp 2.434.328 menjadi Rp 2.608.601
Tags
Berita Terkait
Perintahkan Plt Kepsek SMA N 1 Sei Rampah Segera Bayarkan Gaji, Cabdis Pendidikan Sumut: Jika Tidak, kita BAP
Mengerikan! Dua Pekerja Pemotong Rumput Tewas Terseret Kolong Dump Truk di Tol Sergai
Bupati Tapsel Ajak BKMT Perkuat Peran Agama dan Perangi Narkoba, Rentenir, serta Kemiskinan
Hasan Nasbi Minta Publik Tak Terjebak Satu Kalimat soal Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu
Hasan Nasbi Minta Publik Tak Terjebak Satu Kalimat soal Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu
PDDI DKI Jakarta Dukung Bakti Sosial IARMI di Universitas Pancasila
Komentar