Informasi Sangat Penting Terkait Penetapan UMP dan UMK Tahun 2023, Simak dan Catat!
bulat.co.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) akan diumumkan oleh pemerintah daerah dalam waktu dekat.
Biasanya, dftar UMP atau UMK terbaru akan diumumkan menjelang akhir tahun berjalan.
Baca Juga:
Kini, sama-sama kita ketahui kalau kita berada pada penghujung tahun 2023.
Artinya, pengumuman daftar UMP dan UMK akan segera diumumkan.
Menurut aturan, daftar UMP diumumkan di akhir November tahun berjalan dan pengumuman itu sendiri akan dilakukan oleh Gubernur.
Dilansir dari Instagram resmi @kemnaker, Jumat (17/11/2/23), UMP dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
"UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan UMK paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan," tulis keterangan itu.
Jika dilihat pada kalender tahun 2023, tanggal 21 November jatuh pada hari Minggu yang artinya hari libur.
Jika berlaku demikian, (hari Minggu) atau hari libur nasional, atau hari libur resmi, maka UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelumnya.
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Saipullah Gandeng PT Sorikmas Mining Pulihkan Desa Muara Batang Angkola
Rehabilitasi Titian Harapan Indonesia Apresiasi Bantuan Pembiayaan Rehabilitasi Dari Gubsu Bobby Nasution
Kepatuhan Syariah: Kunci Keberlanjutan UMKM Industri Halal
UMKM Siap Naik Kelas! Pemkab Sergai Sosialisasi Sertifikasi Halal Bersama Anggota DPR RI
Membayangkan NTT 2045: Emas atau Was-was?