Wahai Pengusaha di Sumut, Dengarkan Ini Peringatan dari KPPU Jelang Nataru
Andy Liany - Rabu, 29 November 2023 15:00 WIB

Ilustrasi.
Selain itu, ada pula peluang modus lain yang diwaspadai KPPU Kanwil I yakni pembundelan seperti yang terjadi pada produk minyak goreng pemerintah, Minyakita. Pada awal 2023, sempat ditemukan pembundelan Minyakita dengan produk lain dari distributor di Medan.
Kebijakan tersebut melanggar beberapa aturan termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Baca Juga:
"Ketika itu, pedagang yang mengambil Minyakita dari distributor dipaksa membeli produk yang tidak laku," kata Ridho.
Tags
Berita Terkait

Kapoldasu dan Rombongan Kunker di Mako Polres Tapsel

Jelang Musda XV KNPI Sumut, IPTI Sumut Tegaskan Dukungan Penuh kepada Aldi Syahputra Siregar

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Terkait Stunting di Madina, Arief Tampubolon: Siapapun yang Terlibat Harus Mempertanggungjawabkan Perbuatannya

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli

Dalam Sidang Praperadilan Ramli Sembiring, Begini Kata Ahli
Komentar