Wahai Pengusaha di Sumut, Dengarkan Ini Peringatan dari KPPU Jelang Nataru
Andy Liany - Rabu, 29 November 2023 15:00 WIB
Ilustrasi.
Selain itu, ada pula peluang modus lain yang diwaspadai KPPU Kanwil I yakni pembundelan seperti yang terjadi pada produk minyak goreng pemerintah, Minyakita. Pada awal 2023, sempat ditemukan pembundelan Minyakita dengan produk lain dari distributor di Medan.
Kebijakan tersebut melanggar beberapa aturan termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Baca Juga:
"Ketika itu, pedagang yang mengambil Minyakita dari distributor dipaksa membeli produk yang tidak laku," kata Ridho.
Tags
Berita Terkait
Bobby Nasution Ungkap Alasan Walk Out dari Rapat Paripurna DPRD Sumut
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Bupati Tapsel Buka Sosialisasi dan Evaluasi Program Pembangunan serta Pemberdayaan Masyarakat
KPK Benarkan OTT Bupati Langkat di Sumut
Komentar