TikTok Mau Jualan Lagi di Indonesia? Ini Syarat dari kemendag Yang Harus Dipenuhi
Andy Liany - Minggu, 10 Desember 2023 07:00 WIB

Ketentuan tersebut diatur dalam Permendag 31/2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pendefinisian tentang platform e-commerce dalam beleid itu, tambahnya, mempertegas sikap Indonesia untuk mengatur TikTok Shop yang sebelumnya bisa melakukan aktivitas dagang seperti platform marketplace.
Baca Juga:
Ditanya mengenai potensi perusahaan China itu bekerja sama dengan GoTo sebagai jalan masuk kembali ke pasar Tanah Air, Isy menolak berkomentar.
Tags
Berita Terkait

Bakal Viral! Duo Pedang Rilis Single 'Goyang Sampai Lemes'

Bupati Langkat Dapat Nilai Bagus dari Kemendagri, Ini Rahasianya

Senin Sore, Pj Gubernur Sumut Pengganti Hassanudin Dilantik, Ini Sosoknya

Viral Video Ciuman dengan TikToker Zoe Levana Banyak Ditonton Orang, Gus Zizan Bikin Malu NU

Konten Mobil 'Maju Kena Mundur Kena' Zoe Levana Berujung Sanksi Tilang Denda

Gus Zizan Viral di Medsos, Pendakwah Muda Berwajah Tampan Diduga Dugem dengan Tiktoker Zoe Levana
Komentar