TikTok Mau Jualan Lagi di Indonesia? Ini Syarat dari kemendag Yang Harus Dipenuhi

Andy Liany - Minggu, 10 Desember 2023 07:00 WIB
TikTok Mau Jualan Lagi di Indonesia? Ini Syarat dari kemendag Yang Harus Dipenuhi

Ketentuan tersebut diatur dalam Permendag 31/2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Advertisement

Pendefinisian tentang platform e-commerce dalam beleid itu, tambahnya, mempertegas sikap Indonesia untuk mengatur TikTok Shop yang sebelumnya bisa melakukan aktivitas dagang seperti platform marketplace.

Baca Juga:

Ditanya mengenai potensi perusahaan China itu bekerja sama dengan GoTo sebagai jalan masuk kembali ke pasar Tanah Air, Isy menolak berkomentar.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru