TikTok Mau Jualan Lagi di Indonesia? Ini Syarat dari kemendag Yang Harus Dipenuhi
Andy Liany - Minggu, 10 Desember 2023 07:00 WIB
Ketentuan tersebut diatur dalam Permendag 31/2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pendefinisian tentang platform e-commerce dalam beleid itu, tambahnya, mempertegas sikap Indonesia untuk mengatur TikTok Shop yang sebelumnya bisa melakukan aktivitas dagang seperti platform marketplace.
Baca Juga:
Ditanya mengenai potensi perusahaan China itu bekerja sama dengan GoTo sebagai jalan masuk kembali ke pasar Tanah Air, Isy menolak berkomentar.
Tags
Berita Terkait
Guinea Mundur dari Pertandingan Melawan Timnas U-23 Indonesia di Playoff Olimpiade Paris 2024, Begini Faktanya
TikToker Galih Loss Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
TikTokers Ini Dihujat Warganet Gegara Bikin Konten Begal, Dua Satpam Ikut Kena Prank
Ingin Bekerja di TikTok Shop? Sedang Buka Lowongan Kerja di Indonesia, Cek Disini!
Kemendag Jamin Harga Minyak Goreng Curah Hingga Lebaran Tidak Alami Kenaikan
Bukan Pakaian Atau Gadget! Ini Produk Paling Laris Dijual di TikTok dan Shopee Jelang Ramadhan
Komentar