TikTok Mau Jualan Lagi di Indonesia? Ini Syarat dari kemendag Yang Harus Dipenuhi

Andy Liany - Minggu, 10 Desember 2023 07:00 WIB
TikTok Mau Jualan Lagi di Indonesia? Ini Syarat dari kemendag Yang Harus Dipenuhi
bulat.co.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan syarat terhadap TikTok Shop jika ingin kembali eksis di Indonesia.

Syaratnya adalah, Bytedance ltd. atau TikTok yang berpotensi menjalin kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO), wajib berstatus e-commerce.

Advertisement

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan TikTok harus memiliki izin dagang.

Baca Juga:

Selain itu, TikTok harus memiliki entitas badan usaha dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) sendiri.

"Kalau TikTok Shop ingin melakukan transaksi [di Indonesia), dia harus menjadi e-commerce. Jadi negara mendapatkan feedback dari pajak dan lain-lain," kata Isy, melansir bisnis.com, Minggu (10/12/2023).

Nyatanya hingga saat ini TikTok teregistrasi sebagai media sosial yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sementara TikTok Shop, hanya memeroleh izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dari Kemendag.

Dia menjelaskan kegiatan KP3A dibatasi di dalam koridor promosi atau periklanan, serta sebagai jembatan penghubung penjual dengan Pembeli dalam rangka perlindungan konsumen.

Ketentuan tersebut diatur dalam Permendag 31/2023 tentang tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pendefinisian tentang platform e-commerce dalam beleid itu, tambahnya, mempertegas sikap Indonesia untuk mengatur TikTok Shop yang sebelumnya bisa melakukan aktivitas dagang seperti platform marketplace.

Ditanya mengenai potensi perusahaan China itu bekerja sama dengan GoTo sebagai jalan masuk kembali ke pasar Tanah Air, Isy menolak berkomentar.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru