Begini Cara Menghitung Besar THR Karyawan Swasta 2024, Pekerja Lepas Juga Berhak dengan Syarat...
Andy Liany - Sabtu, 09 Maret 2024 08:18 WIB

net
Ilustrasi.
Bagi para pekerja lepas juga berhak mendapatkan THR jika pekerjaan tersebut terikat pada kontrak/perjanjian kerja harian lepas.
Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
Baca Juga:
Bagi pekerja yang belum memiliki masa kerja 12 bulan, berhak mendapatkan THR sebesar rata-rata tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian bagi pekerja yang diberikan upah berdasarkan satuan hasil berhak mendapatkan THR sebesar upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Demikianlah cara menghitung besaran THR yang bakal didapatkan karyawan swasta menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H.
Tags
Berita Terkait

PNS Auto Full Senyum! Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 pada Juni 2024

Kapolres Padangsidimpuan Apresiasi Ke Semua Pihak Jaga Kamtibmas Kurun Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Musim Lebaran 2024, Konsumsi BBM di Sumut Naik hingga 42%

Sambut Idul Fitri, Bupati dan Wabup Sergai Tunaikan Salat Ied di Masjid Agung

Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Tingkatkan Amal Ibadah dan Kebaikan

Bupati Madina Shalat Idul Fitri 1445 H di Mesjid Agung Nur Ala Nur
Komentar