Begini Cara Menghitung Besar THR Karyawan Swasta 2024, Pekerja Lepas Juga Berhak dengan Syarat...

Andy Liany - Sabtu, 09 Maret 2024 08:18 WIB
Begini Cara Menghitung Besar THR Karyawan Swasta 2024, Pekerja Lepas Juga Berhak dengan Syarat...
net
Ilustrasi.

Bagi para pekerja lepas juga berhak mendapatkan THR jika pekerjaan tersebut terikat pada kontrak/perjanjian kerja harian lepas.

Advertisement

Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.

Baca Juga:

Bagi pekerja yang belum memiliki masa kerja 12 bulan, berhak mendapatkan THR sebesar rata-rata tiap bulan selama masa kerja.

Kemudian bagi pekerja yang diberikan upah berdasarkan satuan hasil berhak mendapatkan THR sebesar upah rata-rata 12 bulan terakhir.

Demikianlah cara menghitung besaran THR yang bakal didapatkan karyawan swasta menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru