THR Pensiunan Termasuk Janda Duda PNS Segera Cair, Golongan Ini Auto Senyum Terima Bonus Lebaran Hingga Rp4 Juta

Andy Liany - Senin, 18 Maret 2024 09:42 WIB
THR Pensiunan Termasuk Janda Duda PNS Segera Cair, Golongan Ini Auto Senyum Terima Bonus Lebaran Hingga Rp4 Juta
net
Ilustrasi
bulat.co.id - Info terbaru pencairan Tunjangan hari raya (THR) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan janda duda cair H-5.

Kabar tersebut telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Advertisement

Informasi tersebut mencakup jadwal pembayaran THR pensiunan PNS. THR pensiunan mulai ditransfer pada 10 hari kerja sebelum lebaran idul fitri.

Baca Juga:

Merujuk keputusan tersebut, pencairan THR pensiunan PNS akan dilakukan mulai tanggal 22 Maret 2024.

Hal ini tentu sangat dinantikan oleh penerima pensiun termasuk Janda Duda PNS.

Keputusan jadwal pencairan bonus THR ini disampaikan langsung oleh Sri Mulyani dalam konferensi pers pada tanggal 15 Maret 2024 melalui akun YouTube Kementerian Keuangan RI.

Pembayaran THR untuk pensiunan PNS didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2024. Aturan itu mengatur komponen-komponen yang akan diterima oleh pensiunan.

Komponen THR pensiunan PNS meliputi gaji pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Pasal-pasal dalam PP tersebut menjelaskan secara rinci mengenai besaran masing-masing komponen yang akan diterima.

Besaran gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS sesuai dengan PP No 8 Tahun 2024.

Penetapan nominal gaji pokok tersebut berdasarkan golongan PNS, mulai dari golongan I hingga golongan IV.

Setiap golongan memiliki rentang nominal yang berbeda-beda, yang disesuaikan dengan tingkat golongan yang bersangkutan.

Berikut adalah nominal besaran gaji pokok yang akan diterima oleh pensiunan PNS berdasarkan golongan, sebagaimana diatur dalam PP No 8 Tahun 2024:

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru