Penyehatan Mekanisme Pasar, KPPU Butuh Kewenangan Penegakan Hukum
bulat.co.id -Pengamat ekonomi senior INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, yang juga merupakan Guru Besar bidang Ekonomi dari Institut Pertanian Bogor (IPB), berpendapat bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu diperkuat dengan kewenangan penegakan hukumnya agar setara dengan penegakan hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prof. Didin menyambpaikan hal ini saat Diskusi Publik tentang Catatan Awal Ekonomi Tahun 2023 oleh INDEF, Kamis (5/1/2023) lalu. Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai salah satu solusi bagi Indonesia agar terhindar middle-income trap.
Baca Juga:
Baca Juga:KPPU: Harga Telur Masih Tinggi Jelang Nataru
"Menurut data yang disampaikan, nilai Material Power Index Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain, karena aset nasional dikuasai oleh 40 orang terkaya nasional. Penguatan KPPU dengan kewenangan penegakan hukum seperti penyadapan perlu dilakukan agar dapat segera mengumpulkan dua alat bukti, sehingga proses penanganan perkara bisa berlangsung lebih cepat," kata Prof. Didin.
Ia juga merekomendasikan agar pemerintah berani melakukan berbagai reformasi, khususnya di bidang ekonomi untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh konsentrasi ekonomi pada beberapa pelaku usaha besar.
Bupati Tapsel Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba
Pemkab Tapsel Dukung Program Desa Binaan USU Tahun 2026
Wabup Tapsel Lepas Kafilah MTQ ke-40 Tingkat Provsu Tahun 2026
Wabup Tapsel Panen Jagung Varietas Betras 32 F1 di Arse Nauli
Bupati Tapsel Ajak Warga Angkola Barat Manfaatkan KUR Nol Persen Pada Tahun Pertama