Simak Rincian THR PNS Sesuai Golongan
Istimewa
Sri Mulyani
4. Tunjangan jabatan PNS
Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:
5. Tunjangan umum PNS
Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:
6. Tunjangan kinerja PNS
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok. Namun, seperti diatur, tukin ini tidak akan diberikan 100%.
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Ketua DPRD Mabar Sambangi Kementerian ATR/BPN Terkait Ganti Rugi Lahan Embung Anak Munting
BPN Mabar Tak Keluarkan Peta Bidang Tanah Bendung Anak Munting, Ganti Rugi Lahan Gagal
Ratusan Guru Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Padangsidimpuan
Tim Unit I Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus PNS Pemko Tebing Tinggi Nyambi Edarkan Sabu
Para Korban Lapor Dugaan Tipu Gelap ke Polres Sergai, Diduga Terlapor Merupakan Oknum Polisi dan PNS
Tak Hanya Yudi Irawan, Pj. Gubsu Janji Tindak Tegas PNS Tidak Netral di Pilgub Sumut
Komentar