Tanahnya Diduga Dirampas Pemerintah, Warga Manggarai Barat Mengadu ke Kejaksaan Agung dan Komnas HAM

Baco Pua Tima Mampat di Tempat
Terkait Baco Pua Tima belum mendapat tanah pengganti dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat juga telah diakui kebenarannya oleh wakil bupati Manggarai Barat sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Keterangan Nomor: Pem. 131/435/XI/2005 tanggal 25 November 2005 yang ditandatangi oleh Wakil Bupati Manggarai Barat, Drs. Agustinus CH. Dula, bahwa dalam surat tersebut Baco Pua Tima disepakati untuk pemampatan di tempat yaitu tanah yang berlokasi di Sernaru, Jln. Ahmad Yani, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat dengan luas kurang lebih 44 x 115 m adalah hak Baco Pua Tima.
Baca Juga:
- Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.
- Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres
- Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja
Melayangkan Surat Izin Mendirikan Bangunan
Setelah sertifikat atas tanah tersebut telah diterbit BPN Manggarai Barat atas nama Yohanes Suherman, dirinya berencana mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, dengan memenuhi semua persyaratan yang ada sesuai aturan dan perundangan yang berlaku:
1. Surat rekomendasi Camat Komodo, Nomor: Pb. 601/104/1/2006, tanggal 28 januari 2006 yang isinya adalah mendukung dan memberikan rekomendasi kepada Yohanes Suherman untuk mendirikan bangunan dan Rekomendasi Izin Prinsip Lokasi (IPL).

Terkait Pembunuhan Siswi, Alwi Tan: Pembunuhan Sadis Itu Direncanakan.

Sinergi antar APH, Kapolres AKBP Choky Sambut Kunker Kajari Labuhanbatu Asnath Hutagalung di Mapolres

Sidang Perkara Curat Yang Berujung Tewasnya Sekuriti, Keluarga Korban Protes Satu Terdakwa Tak Menggunakan Rompi Tahanan, Kuasa Hukum Akan Laporkan Ja

PN Sei Rampah Nyatakan Gugatan Guntur Siadari dan Kawan-Kawan Tak Dapat Diterima, Fakta Sidang Pertanyakan Integritas Kuasa Hukum Penggugat

Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu
