Polres Mabar Berpeluang Menetapkan Tersangka Tambahan dalam Penyelidikan Ulang Atas Kasus Wae Wu'ul
Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Baca Juga:
Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohonsepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Namun, dalam putusan ini tidak menutup kemungkinan bagi Polres Mabar untuk kembali menetapkan tersangka jika ada penyelidikan ulang. "Keputusan ini tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi jika ada penyidikan lagi. Penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah karena tidak memenuhi alat bukti yang sah," ujar Hakim saat membacakan putusan.
Putusan Pra Peradilan itu cukup mengagetkan pihak Polres Mabar. Ada indikasi bahwa, Polres Mabar (Satreskrim) akan kembali melakukan lidik ulang. "Pasti kita akan melakukan penyelidikan ulang", kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKBP Ridwan.
JNE Bukan Sekadar Jasa Pengiriman
Aktivitas PT. WKC Sampai Larut Malam, Wisatawan Geram
Uskup Mgr. Maksimus Turun ke Umat, Dikalungi Muslimah Hingga Disuapi Kue
Diduga Salah Baca Navigasi, Kapal Wifil Putra yang Membawa 14 Wisman Tenggelam di Perairan TNK
Seorang Warga Manggarai Barat Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelundupan BBM