Cara Gadai BPKB di Pegadaian Tanpa Titipkan Unit Kendaraan
Andy Liany - Sabtu, 23 Desember 2023 08:47 WIB
net
Ilustrasi.
4. Izin praktek kerja/usaha atau Surat Keterangan Kerja atau sejenisnya
5. Fotokopi STNK
Baca Juga:
6. Fotokopi BPKB
7. Fotokopi surat nikah atau cerai
8. Bukti cek fisik kendaraan
9. Bukti kepemilikan tempat tinggal (khusus calon nasabah pekerja sektor non formal)
10. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) (khusus calon nasabah pekerja sektor non formal)
11. Fotokopi rekening listrik .
Nah, demikianlah cara gadai BPKB di Pegadaian tanpa harus menitipkan unit kendaraan.
Tags
Berita Terkait
Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas
Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa 29 Oktober 2024
Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Senin 28 Oktober 2024
Antam Turun UBS Naik, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 23 Oktober 2024
Lanjut Stagnan! Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa 22 Oktober 2024
Komentar