Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Menggunakan Aplikasi, Tak Perlu Antre di Kantor Samsat

Andy Liany - Sabtu, 20 Januari 2024 15:00 WIB
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Menggunakan Aplikasi, Tak Perlu Antre di Kantor Samsat
cnbcindonesia
Ilustrasi.
2. Lengkapi data kendaraan STNK

Advertisement
Daftar kendaraan milik sendiri:

Baca Juga:
- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor

- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Daftar kendaraan milik orang lain:

- Pilih simbol tambah

- Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan

- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)

- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP

- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"

- Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.

3. Pengesahan STNK

- Pilih NRKB

- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar

- Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP

- Masukkan alamat pengiriman

- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"

- Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran

- Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran

- Klik "Lanjut"

4. Proses pengiriman dokumen

Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:

- Isi data pengiriman

- Pilih jasa pengiriman

- Lalu konfirmasi data

- Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.

5. Cara pembayaran STNK online

Generate Kode Bayar

- Pilih salah satu bank

- Muncul cara pembayaran

- Pembayaran selesai

6. Penerbitan e-TBPKP

- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"

- Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"

- Pilih e-TBPKP

- Detail e-TBPKP akan muncul

- Download dokumen tersebut.

7. Penerbitan e-Pengesahan

- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"

- Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"

- Pilih e-pengesahan

- Detail e-pengesahan muncul.

Demikian cara membayar pajak kendaraan bermotor tanpa antre cukup menggunakan aplikasi Signal.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru