Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Menggunakan Aplikasi, Tak Perlu Antre di Kantor Samsat
Andy Liany - Sabtu, 20 Januari 2024 15:00 WIB
cnbcindonesia
Ilustrasi.
bulat.co.id - Tak perlu repot-repot antre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.Kini, pembayaran pajak motor ternyata bisa dilakukan sceara online menggunakan aplikasi.
Hal ini membuat wajib pajak bahkan tak harus ke kantor Samsat.
Aplikasi Signal adalah layanan samsat digital nasional berbasis aplikasi.
Apliaksi ini dibuat agar pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih ringkas dan cepat.
Bukti pajak yang dibayar secara online, akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon.
Bukti pembayaran juga bisa dicetak di loket layanan Samsat.
Proses ini berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
1. Registrasi
- Unduh aplikasi Signal di Play Store atau App Store
- Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan password
- Uplad foto e-KTP.
2. Lengkapi data kendaraan STNK
Daftar kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Daftar kendaraan milik orang lain:
- Pilih simbol tambah
- Masukkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
- Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.
3. Pengesahan STNK
- Pilih NRKB
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul beserta jumlah yang harus dibayar
- Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman
- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
- Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
- Klik "Lanjut"
4. Proses pengiriman dokumen
Jika dokumen ingin dikirim, lakukan cara berikut ini:
- Isi data pengiriman
- Pilih jasa pengiriman
- Lalu konfirmasi data
- Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.
5. Cara pembayaran STNK online
Generate Kode Bayar
- Pilih salah satu bank
- Muncul cara pembayaran
- Pembayaran selesai
6. Penerbitan e-TBPKP
- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
- Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
- Pilih e-TBPKP
- Detail e-TBPKP akan muncul
- Download dokumen tersebut.
7. Penerbitan e-Pengesahan
- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
- Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
- Pilih e-pengesahan
- Detail e-pengesahan muncul.
Demikian cara membayar pajak kendaraan bermotor tanpa antre cukup menggunakan aplikasi Signal.
Baca Juga:Karena pembayaran bisa dilakukan secara online di manapun dan kapanpun lewat aplikasi Signal.
Begini cara bayar pajak kendaraan bermotor secara online.
Berdasarkan Manual Book Signal Samsat Digital Nasional, berikut cara bayar pajak kendaraan bemotor secara online:Daftar kendaraan milik sendiri:
Tags
Berita Terkait
Satlantas Polres Labuhanbatu Sosialisasi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025
Wali Kota Padangsidimpuan Pastikan Kelayakan dan Tertib Administrasi Kendaraan Dinas
Pelaku Wisata: Labuan Bajo Masih Promosi untuk Hadirkan Investor
Ferdy Hasiman Minta Pemda Terapkan Pajak Gelombang Udara
Kali ini Edi Endi Benar benar Mendatangkan Uang Dari Laut ke Darat
Begini Cara Cek Biaya Sertifikat di Aplikasi Sentuh Tanahku
Komentar