5 Bulan Bisnis Narkoba, Seorang Residivis Diringkus Polisi
"Dari keterangan tersangka sudah lima bulan terakhir menjalankan bisnis haramnya," jelasnya.
Baca Juga:
Sementara, Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu, IPTU Arwin SH menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka yang juga merupakan residivis dalam perkara yang sama, dimana pada tahun 2015 lalu divonis satu tahun empat bulan ini, tersangka mampu menjual sabu sekitar 12 gram perminggu dengan keuntungan sekitar Rp. 200.000 per gramnya dan mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga :Berbagai Permasalahan PPDB Dibongkar
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Bravo,! Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Tangkap Spesialis Pencuri Mobil Pick Up
Dipimpin IPDA M. Ali Siregar, S.H, Patroli KRYD Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat
Polres Labuhanbatu dan Polsek Jajaran Komitmen Tekan Peredaran Narkoba
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Tiga Pilar Gelar Patroli Gabungan di Lokasi Rawan Kejahatan
Cipta Kondisi Aman di Masyarakat Polres Labuhanbatu Lakukan Patroli Malam Hari