Edan,,! Seorang Ayah di Pekalongan Tega Tiduri Anak Kandung Sendiri
Pelaku adalah berinisial
H alias Chihong, warga Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dirinya tertunduk
lesu menyesali perbuatannya ketika digelandang petugas kepolisian di halaman
Mapolres Pekalongan pada Rabu siang (26/7/23).
Baca Juga:
Tersangka diamankan
petugas, karena telah tega merudapaksa anak gadisnya yang masih di bawah umur.
Baca Juga :Mendekati Pemilu, Disdukcapil Kejar Perekaman e-KTP
Kapolres Pekalongan,
AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Reskrim, AKP Isnovim dan Kanit PPA, Aipda
Arif Mayyuda menjelaskan, tersangka dibekuk di tempat kerjanya di Jakarta, usai
petugas mendapat laporan dari korban.
Ironisnya, pelaku sudah menggagahi anak gadis semata wayangnya tersebut hingga 4 kali dalam tempo waktu satu minggu. Kelakuan bejad tersebut dilakukan, saat kondisi rumah sepi, karena ibu korban atau istri tersangka sedang bekerja di luar kota.
Perbuatanya diakuitersangka tersebut,berawal ketika dirinya pulang dari luar kota, dan libur di rumah selama satu minggu, Tersangka mengaku khilaf saat tidur bersama dengan korban, lantaran melihat anak gadisnya yang sudah tumbuh dewasa.
Atas perbuatan bejadnya, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
Bunda PAUD Kabupaten Tapsel Kukuhkan 248 Bunda PAUD Desa dan Kelurahan
Pemkab Tapsel Peringati HAN ke-42 Tahun 2026
Sempat Dihentikan BGN, 14 Dapur MBG di Sergai Kini Kembali Beroperasi
Jadi Pemateri di POMG SDIT Robbani, IPTU Arwin : Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru di Dunia Digital Anak
Satreskrim Polres Sergai Gelar Kegiatan Tali Asih Bersama 44 Anak Yatim