Lakukan Pelecehan Seksual di Ponpes, Oknum Ustadz Diciduk Polisi
Mereka melaporkan
oknum ustadz bernama Nur Rohmat (54) atas dugaan pelecehan seksual yang dialami
ke empat mantan santriwati saat masih menimbah ilmu di ponpes tersebut.
Baca Juga:
- Antisipasi Tindak Kriminal dan Tindak Kejahatan, Kapolres Tanjung Balai Pimpin Langsung Razia
- SatresNarkoba Polres Madina Berikan Bantahan Geledah Rumah di Desa Ampung Padang Tak Sesuai SOP
- Terkait Kepemilikan Narkoba Alm Briptu S, Polda Sumut Hentikan Penyidikan, Kombes Yemmi: Penyelidikan Tetap Berlanjut
Baca Juga :Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Daging Penyu Hijau yang Dilindungi, Tiga Pelaku Diringkus
Didampingi
kuasa hukumnya, satu dari empat korban datang melapor ke Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang.
Kasatreskrim
Polres Batang AKP Andi Fajar mengungkapkan, pelaku sudah diamankan dan saat ini
sudah menjalani penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga :Dikawal Provos, Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
"Modus tersangka adalah guru atau pengajar yang berpura-pura mengobati para korban yang kerap pingsan tanpa sebab selama di ponpes. Korban dibawa masuk ruangan yang tertutup untuk disadarkan tetapi korban justru digerayangi alat vitalnya," ujar Andi Fajar, Selasa (1/8/23).
Tersangka melakukan pelecehan seksual sejak 2020 hingga santri lulus pada 2023. Semua santriwati pada saat dilecehkan masih di bawah umur.