Lakukan Pelecehan Seksual di Ponpes, Oknum Ustadz Diciduk Polisi
Mereka melaporkan
oknum ustadz bernama Nur Rohmat (54) atas dugaan pelecehan seksual yang dialami
ke empat mantan santriwati saat masih menimbah ilmu di ponpes tersebut.
Baca Juga:
Baca Juga :Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Daging Penyu Hijau yang Dilindungi, Tiga Pelaku Diringkus
Didampingi
kuasa hukumnya, satu dari empat korban datang melapor ke Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang.
Kasatreskrim
Polres Batang AKP Andi Fajar mengungkapkan, pelaku sudah diamankan dan saat ini
sudah menjalani penahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga :Dikawal Provos, Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
"Modus tersangka adalah guru atau pengajar yang berpura-pura mengobati para korban yang kerap pingsan tanpa sebab selama di ponpes. Korban dibawa masuk ruangan yang tertutup untuk disadarkan tetapi korban justru digerayangi alat vitalnya," ujar Andi Fajar, Selasa (1/8/23).
Tersangka melakukan pelecehan seksual sejak 2020 hingga santri lulus pada 2023. Semua santriwati pada saat dilecehkan masih di bawah umur.
Akibat perbuatnnya, tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan pidana umum.
Jadi Ruang Komunikasi, Warung Polri Presisi Polres Labuhanbatu memasuki Pekan ke-22
Tindaklanjuti Dumas Terkait Narkoba, Polsek Marbau Langsung Gerebek Rumah Kontrakan
Gelar Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78, Polres Labuhanbatu Jadikan Momentum Perkuat Semangat Pengabdian
Polres Sumba Timur Bekuk Dua Pelaku Curat dan Curanmor Antar Kabupaten
Polsek Marbau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat