Eks Ketua KPU Bengkalis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 M

Redaksi - Rabu, 02 Agustus 2023 11:20 WIB
Eks Ketua KPU Bengkalis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 4,5 M
Eks Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah. (Foto: Istimewa)

bulat.co.id -BENGKALIS | Mantan Ketua KPU Bengkalis, Riau, Fadhillah (42), ditetapkan tersangka atas dugaan tindak korupsi dana hibah saat Pilkada Serentak 2020 lalu oleh pihak kepolisian setempat.


Advertisement
"Telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terkait tindak pidana korupsi atas nama Fadhillah. Tersangka eks Ketua KPU Kabupaten Bengkalis," ucap Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo, Rabu (2/8/23).
Baca Juga :Markas KKB Ditemukan di Hutan Belakang Kantor Bupati Yahukimo
Penetapan tersangka diduga terkait kasus dana hibah Rp 40 miliar pada saat Pilkada Serentak 2020. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI didapati kerugian negara berkisar Rp 4 miliar lebih.

"Hasil perhitungan kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar lebih atau Rp 4.592.107.767. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (31/7/23) kemarin," katanya.

Bimo menyebut kasus terjadi tahun 2020 lalu saat Pemkab Bengkalis ada Pilkada Serentak untuk periode 2021-2024. Untuk mendukung pelaksanaan dikucurkan dana hibah kepada KPU Rp 40 miliar.
Baca Juga :Kepsek SMP Negeri se-Sergai Diperiksa Kedua Kalinya Dugaan OTT
Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak dari KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp 35.590.438.121. Penggunaan itu sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) tanggal 03 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru