Terkait Sabu, Amankan Oknum Polisi di Barumun
Ketujuhnya adalah ASR (35), IM (41), AS (46), DK (33), RS (20), IP (17), dan DM (46).
"Ketujuh orang tersangka itu diamankan saat berada di rumah IM alias Capa. Mereka diduga sedang menunggu pelanggan," jelas Kasat Resnarkoba, AKP Agus M Butar Butar, Selasa (31/10/23).
Baca Juga:
Lanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan, dari tersangka DM ditemukan 7 plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram beserta uang jutaan rupiah.
Sementara dari tersangka IP berhasil diamankan 10 plastik klip kecil transparan yang juga diduga berisi sabu seberat 1,44 gram. Ada pula 4 plastik kecil transparan yang disimpan di dalam bungkus permen seberat 0,67 gram.
"Semuanya sudah diamankan dan barang bukti yang ditemukan diserahkan ke Polres Palas untuk proses hukum selanjutnya," tutupnya.
Polres Tebing Tinggi Ungkap Peredaran Sabu, Amankan Residivis dan 95 Gram Barang Bukti
Pengedar Sabu Asal Aceh Timur Diamankan di Langsa, Barang Bukti 103,70 Gram
Edarkan Sabu di Pajak Hongkong, Tulang Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Gunakan HT Pantau Pergerakan Petugas, Pengedar Sabu di Bilah Hilir Diringkus
Polsek Panai Hilir Ringkus Seorang Nelayan yang Nyambi Edarkan Sabu