Bareskrim Hari Ini Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

bulat.co.id -JAKARTA | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang pada hari ini, Kamis (2/11/23).
"Iya hari ini gelar perkara dugaan TPPU Panji," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca Juga:
Sebelumnya, sebanyak 144 rekening telah diblokir terkait kasus tersebut dan dari ratusan rekening yang diblokir, 96 di antaranya milik Panji pribadi, 45 rekening di Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK, serta tiga rekening di Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.
Baca Juga :Panji Gumilang Segera Diadili">Berkas Lengkap, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Segera Diadili
Selain dari pemblokiran rekening, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, termasuk warkah tanah atas nama Panji dan keluarga yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.
Seperti diketahui, Panji diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana yang terkait dengan pengelolaan keuangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana zakat.
Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU juncto Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Pemkab Sergai Gelar Kegiatan "OPAH GERAK” di Halaman Kantor Dinas Perikanan

DPC PDI-P Sergai Gelar Upacara HUT ke-80 RI: Meriah dengan Permainan Tradisional dan Bimtek Politik

Polres Sergai Gelar Sertijab, Dua Kasat dan Dua Kapolsek Berganti

Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi di Sergai Resmi Jadi PPTS

Didukung Anggota DPRD Sumut Budi SE, Lions Club Gelar Donor Darah di Kabupaten Serdang Bedagai
