Bareskrim Hari Ini Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Selain terjerat kasus dugaan TPPU, Panji juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan saat ini telah ditahan di Kejaksaan Negeri Indramayu.
Baca Juga:
Kasus penistaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Baca Juga :Bareskrim Gelar Perkara, Temukan Bukti Permulaan Dugaan TPPU Panji Gumilang">Bareskrim Gelar Perkara, Temukan Bukti Permulaan Dugaan TPPU Panji Gumilang
Atas perbuatannya ini, terdapat tiga pasal yang menjerat Panji Gumilang. Pertama, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Kedua, Panji disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pasal itu adalah enam tahun penjara. Ketiga, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun. (bsc).
Satreskrim Polres Sergai Gelar Kegiatan Tali Asih Bersama 44 Anak Yatim
Pemkab Sergai Gelar Kegiatan "OPAH GERAK” di Halaman Kantor Dinas Perikanan
DPC PDI-P Sergai Gelar Upacara HUT ke-80 RI: Meriah dengan Permainan Tradisional dan Bimtek Politik
Polres Sergai Gelar Sertijab, Dua Kasat dan Dua Kapolsek Berganti
Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi di Sergai Resmi Jadi PPTS