MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK!

Hadi Iswanto - Selasa, 07 November 2023 18:44 WIB
MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK!
MKMK copot Anwar Usman dari Ketua MK
bulat.co.id -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Hakim terlapor sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar Usman diputus telah melakukan pelanggaran berat sehingga dicopot dari jabatan Ketua MK.

Menurut MK, Ipar dari Presiden Jokowi itu disebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Advertisement

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:

Dengan begitu, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," ujar Jimly.

Selain itu Anwar juga tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru