Gila!!! Oknum Guru SD di Karawang Cabuli Murid Dihadapan Anak Didik Satu Kelas
Redaksi - Senin, 20 November 2023 16:00 WIB
Istimewa
bulat.co.id -KARAWANG | Seorang oknum guru SDN di Purwasari, Karawang berinisial SP (45) nekat mencabuli muridnya. Bahkan, perbuatan bejatnya itu dilakukan dihadapan murid satu kelas lainnya.
Akibat perbuatannya, SP harus mendekam dalam penjara. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi nilai bagus buat sejumlah anak didiknya.
Saat ini Polisi sedang mendalami jumlah korban yang dicabuli oleh pelaku.
Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, pelaku SP merupakan seorang guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mengajar di SDN Purwasari.
Modus pelaku dengan cara mengajari korban untuk mendapat nilai bagus. "Dari pemeriksaan sementara sudah 5 murid yang menjadi korban. Kemungkinan korban bisa saja bertambah lagi dan kami menunggu laporan selanjutnya," kata Abdul Jalil saat gelar konferensi pers di Mapolres Karawang, Senin (20/11/23).
Menurut Abdul Jalil, korban yang tergiur kemudian dicabuli pelaku saat jam pelajaran. Pelaku menggerayangi bagian tubuh muridnya. Para korban tidak melakukan perlawanan karena ingin mendapatkan nilai bagus.
"Pelaku menggerayangi korban di setiap kesempatan. Itu dilakukan sejak Agustus 2022 hingga September 2023. Kami masih mendalami jumlah korban sebenarnya," katanya.
Perbuatan cabul pelaku berhasil dibongkar ketika keluarga dari salah satu korban curiga dengan chat antara korban dan pelaku. Dalam chat tersebut antara korban dan pelaku menyebut kata Mam dan Pap.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Kejari Aceh Singkil Geledah Kantor Disdikbud, Sidik Dugaan Korupsi Dana BTT
Perintahkan Plt Kepsek SMA N 1 Sei Rampah Segera Bayarkan Gaji, Cabdis Pendidikan Sumut: Jika Tidak, kita BAP
Dituding Pungli Ijazah, Kepsek SDN 054886 Simpang Yon Linud 100 Langkat: Semua Gratis
Kajian Ilmiah Bentang Alam Batang Toru Tapsel Untuk Memperkuat Pemulihan Pascabencana
Pemkab Tapsel Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, 81 Pasangan Suami Istri Peroleh Kepastian Hukum
Pengurus Cabor Pergatsi Kota Padangsidimpuan Gelar Muskot Perdana 2026 - 2030
Komentar