Bejat!!! Tiga Pria di Padang Sekap-Cabuli Bocah 9 Tahun
Redaksi - Selasa, 28 November 2023 14:00 WIB
bulat.co.id -PADANG | Tiga orang pria di Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang anak berusia 9 tahun. Korban sempat disekap sebelum dicabuli secara bergiliran.
Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti, membenarkan penangkapan tiga orang pelaku. Menurut Yanti ketiga pelaku berinisial R (45), TG (35) dan D (40). Penangkap itu bermula dari laporan orang tua korban yang memperoleh kabar anaknya mendapatkan aksi tidak terpuji itu.
"Pelaku sudah kami amankan. Total tiga orang yang sedang diperiksa. Mereka bertiga diduga melakukan penyekapan dan pencabulan secara bergiliran terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Saat ini pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung," katanya, Selasa (28/11/23).
Yanti mengatakan korban diduga dicabuli oleh para pelaku pada Minggu (19/11) lalu. Saat itu korban ditarik oleh seorang pelaku berinisial TG ke dalam rumahnya. Sesampai di dalam rumah, korban disekap dengan cara diikat bagian tangan dan kakinya. Selain itu, mulut korban juga ditutup dengan lakban yang telah disiapkan oleh para pelaku sebelumnya.
"Korban juga sudah sempat berteriak. Lalu pelaku ini menampar korban dan menutupi mulutnya dengan lakban. Di rumah itulah para pelaku melakukan pencabulan secara bergiliran," jelasnya.
Tidak terima anak mendapatkan tindakan pencabulan oleh para pelaku, ibu korban membuat laporan langsung ke Polresta Padang. Laporan itu tertuang dalam Nomor Polisi: LP/B/816/XI/ 2023/SPKT/POLRESTA PADANG/ POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 23 November 2023.
"Pelaku saat diamankan tidak berkutik. Saat ini kami masih memeriksa para pelaku ini secara intensif," jelasnya.
"Selain itu korban juga sudah dilakukan tes visum, namun hasilnya masih belum keluar. Saat ini kami juga masih mengumpulkan keterangan beberapa saksi lainya untuk melengkapi keterangan korban," sambungnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 76, Pasal 82 ayat 1, Pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan.
Baca Juga:
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pejabat Pengawas
Massa AMB Kecewa, RDP dengan Pimpinan DPRD Padangsidimpuan Gagal
Polres Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Labuhanbatu Periode 2025–2028
Massa Tergabung di AMB Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kantor Wali Kota dan DPRD Padangsidimpuan
DK2P Gelar Musyawarah Luar Biasa, Enda Mora Terpilih Pimpin Priode 2026 - 2031 Secara Aklamasi
Dugaan Pungli di Seketariat KORPRI Padangsidimpuan, Kordinator WIB Angkat Bicara
Komentar