Jadi Tahanan Polda Sumut, Terungkap Kejahatan Kadisdik Madina Terima Suap Calon PPPK Rp 580 Juta

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal atau Kadisdik Madina Dollar Hafriyanto Siregar (DHS) ditahan di Polda Sumut
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kwitansi diduga sebagai bukti pembayaran dari calon PPPK ketika memberikan uang kepada Kadisdik Madina Dollar Siregar.
"Barang bukti sejumlah kwitansi bukti pembayaran," kata Kombes Hadi Wahyudi, kemarin.
Sementara itu Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah memeriksa 28 saksi.
"Saksi yang diperiksa 28 orang. Tersangka hanya 1 yaitu Kadisdik. Yang lain saksi."
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Dollar Siregar resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Januari 2024.
Sementara, ia resmi ditahan terhitung mulai Jumat (12/1/2024) setelah penetapan tersangka.
Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dollar pun kini resmi menjadi warga gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumut.
Dari foto yang diterima, anak buah Bupati Madina Ja'far Sukhairi ini mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Ia nampak berdiri tegap dibalik jeruji besi.
Kelulusan 6 PPPK yang Menyuap Dibatalkan
Baca Juga:Dalam perkara ini, polisi hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Dollar Hafriyanto Siregar.
Tags
Berita Terkait

574 Pelaja4 Ikuti Olimpiade Sains di Madina

Bupati Madina Keluarkan Surat Perintah Penghentian PETI Di 12 Kecamatan

Jika Akan Difungsikan, Pedagang Minta Fasilitas Pasar Ex Bioskop Tapanuli Diperbaiki

PN Mandailing Natal Gelar Kampaye Publik "No Gratifikasi, No Korupsi, No Pungli"

BRI Telah Laksanakan Lelang Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku, Begini penjelasannya

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Melantik 3 Pejabat Eselon IV pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
Komentar