Dieksekusi Kejagung, Uang Sitaan Rp 40,8 M Segera Diserahkan ke Korban KSP Indosurya

Hadi Iswanto - Kamis, 18 Januari 2024 19:30 WIB
Dieksekusi Kejagung, Uang Sitaan Rp 40,8 M Segera Diserahkan ke Korban KSP Indosurya
KSP Indosurya
bulat.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi uang rampasan kasus dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Uang tunai berjumlah Rp 40,8 M selanjutnya diserahkan kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Total Rp 40,8 miliar itu terdiri dari Rp 39.493.049.008,64 uang rupiah dan USD 896.988,43 atau sekitar Rp 1,4 miliar.

Advertisement
"Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp 39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 (Rp 1,4 miliar). Pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 211," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana dalam keterangan pers tertulis, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:
Fadil mengatakan pelaksanaan eksekusi itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama terpidana Henry Surya dkk, yang telah melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Fadil Zumhana menyampaikan, eksekusi merupakan tugas jaksa sebagai eksekutor untuk melindungi rakyat. Dengan begitu, menurut Fadil, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius.

"Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius," ujarnya.

Ini baru eksekusi awal dan diharapkan dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru