Dua Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Ditahan KPK
Hadi Iswanto - Jumat, 26 Januari 2024 21:09 WIB
KPK tahan dua tersangka Baru kasus suap Bupati Labuhanbatu
bulat.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK.
Keduanya adalah Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta bernama Wahyu Ramdhani Siregar.
Baca Juga:"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, dengan mengumumkan dua orang tersangka baru, yaitu pertama YSP, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dan kedua WRS, swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (26/1).
Tags
Berita Terkait
Usai Sita Rumah, KPK Segel Pabrik Kelapa Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga
Kantor Partai NasDem Labuhanbatu Disita KPK RI, Diduga Buntut Tindak Korupsi Bupati Labuhanbatu Non Aktif
Rumah Mewah Seharga Rp5,5 M di Medan Milik Bupati Labuanbatu Disita KPK
Vonis Bebas Bupati Mimika Dianulir, KPK Apresiasi Putusan MA
Terkait Kasus PPPK 2023 Madina, Direktur CBA Nilai Poldasu Tak Transparan
KPK Setor Rp 8,2 Miliar ke Kas Negara dari Korupsi Eks Walkot Ambon
Komentar