Dua Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Ditahan KPK

Hadi Iswanto - Jumat, 26 Januari 2024 21:09 WIB
Dua Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Ditahan KPK
KPK tahan dua tersangka Baru kasus suap Bupati Labuhanbatu

bulat.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK.

Advertisement

Keduanya adalah Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta bernama Wahyu Ramdhani Siregar.

Baca Juga:
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, dengan mengumumkan dua orang tersangka baru, yaitu pertama YSP, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, dan kedua WRS, swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (26/1).

Ali menjelaskan kontruksi kasus ini, sama dengan kasus sebelumnya yang menjerat Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga. Yusrial menjadi penghubung dan Wahyu kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan.

Keduanya ditahan sejak 26 Januari hingga 14 Februari di Rutan Cabang KPK.

"Pasal yang dikenakan pemberi suap Effendi dan Fajar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Keempatnya adalah Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra dan Effendi Sahputra.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru