Terungkap! Ini Motif Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Wartawan di Deliserdang Sumut, Pelaku Tak Kenal dengan Korban
Andy Liany - Jumat, 16 Februari 2024 20:00 WIB

istimewa
Ketiga pelaku mengenakan baju tahanan saat dipaparkan di Mapolda Sumut.
Baca Juga:
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," jelasnya.
Tags
Berita Terkait

Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia di Paya Pinang

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai, Sergai

Tudingan Larang Wartawan Meliput: Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi Berikan Klarifikasi

Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS

Dorong Pers Profesional, PTPN IV Regional VI Gelar Pelatihan UKW bagi Wartawan Langsa

Empat Pelaku PETI Kotanopan Diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut
Komentar