Terungkap! Ini Motif Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Wartawan di Deliserdang Sumut, Pelaku Tak Kenal dengan Korban
Andy Liany - Jumat, 16 Februari 2024 20:00 WIB
istimewa
Ketiga pelaku mengenakan baju tahanan saat dipaparkan di Mapolda Sumut.
Baca Juga:
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," jelasnya.
Tags
Berita Terkait
Hotman Paris Minta Maaf Usai Dikecam Berbagai Organisasi Wartawan
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Polres Labuhanbatu Amankan Empat Pelaku Bom Molotov Barbershop Rantauprapat
PERWAL Perkuat Profesionalisme dan Siap Jadi Mitra Kritis Pemerintah di Usia Ke-3
Komentar