Terungkap! Ini Motif Penganiayaan dan Pembakaran Mobil Wartawan di Deliserdang Sumut, Pelaku Tak Kenal dengan Korban
Andy Liany - Jumat, 16 Februari 2024 20:00 WIB
istimewa
Ketiga pelaku mengenakan baju tahanan saat dipaparkan di Mapolda Sumut.
Baca Juga:
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP.
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," jelasnya.
Tags
Berita Terkait
Yusnar Al-Banjari Terpilih Jadi Ketua Wartawan Mitra Humas Polres Sergai Periode 2026–2028
Usai Dilaporkan, Seorang advokat Madina Penuhi Panggilan Polisi
Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia di Paya Pinang
Polsek Tebing Tinggi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Binjai, Sergai
Tudingan Larang Wartawan Meliput: Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi Berikan Klarifikasi
Libatkan Oknum Purnawirawan Pecatan, Timsus Irwasda Poldasu Ungkap Kasus Penipuan Calo CASIS
Komentar