Polda Sumut Ungkap Perjalanan Kasus OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan, Begini Katanya

Andy Liany - Senin, 19 Februari 2024 13:30 WIB
Polda Sumut Ungkap Perjalanan Kasus OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan, Begini Katanya
internet
Mapolda Sumut di Medan.
Disebutkan, R berperan sebagai pengantar uang barang bukti sebesar Rp 26 juta dari korban F. Namun, R di bawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya.

Advertisement
Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.

Baca Juga:
Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.

Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru