Polda Sumut Ungkap Perjalanan Kasus OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan, Begini Katanya
Andy Liany - Senin, 19 Februari 2024 13:30 WIB
internet
Mapolda Sumut di Medan.
bulat.co.id - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisioner KPU Padangsidimpuan, PH.
Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan, jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, maka secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Nanti kalau sudah dilengkapi kita segera limpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka kepada PH.
Komisioner KPU Padangsidimpuan PH dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan.
"Korbannya caleg berinisial F dijanjikan tersangka 1.000 suara," jelas Hadi, Senin (29/1/2024) lalu.
PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan.
PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024).
Baca Juga:"Kita masih melengkapi berkasnya," ujar Sumaryono, Senin (19/2/2024).
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Tags
Berita Terkait
Kejari Belawan Serah Terima Uang Pengganti Perkara Tipikor Dana BOS SMAN19 Medan
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Pecat dan Proses Hukum Oknum Terlibat Korupsi Kredit, BRI Kisaran Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Fraud
Korupsi Miliaran Rupiah Renovasi Gedung Puskesmas, 7 tersangka Ditahan Kejari Labuhanbatu
Breaking News, KPK Geledah Rumah yang Diduga Milik Kadis PUPR Madina
PERIKSA dan TANGKAP 20 Kades di Kecamatan Dolok Masihul Sergai
Komentar