Tipu Korban Rp 1,2 M dengan Janji Masuk Akpol, Polda Sumut Tangkap Wanita di Deliserdang

Hadi Iswanto - Kamis, 21 Maret 2024 19:23 WIB
Tipu Korban Rp 1,2 M dengan Janji Masuk Akpol, Polda Sumut Tangkap Wanita di Deliserdang
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono bersama Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi ungkap kasus tipu gelap modus bisa memasukkan korban ke Akpol
bulat.co.id - Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap seorang wanita berinisial NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, penyidik menggeledah serta melakukan pemeriksaan terhadap NW yang ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (21/3/2024) pagi.

Advertisement

"Polda Sumut telah mengamankan seseorang wanita yang patut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," terang Sumaryono, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:

Dijelaskan, NW telah melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu.

"Korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang," ungkapnya.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu, anak korban tak kunjung masuk Akpol, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar 1,2 miliar rupiah," paparnya.

Penyidikan Polisi NW telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.

Dia menambahkan, Polda Sumut telah mencatat 4 laporan polisi yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Ada 4 LP dengan terlapor NW," pungkasnya

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru