Cabuli Siswi SD, Sopir Angkot di Padangsidimpuan Ditangkap
Polisi menerima laporan tersebut pada Rabu (20/3/2024) siang.
"Usai mendapat laporan warga, Personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan segera mengamankan tersangka MPM," kaya Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, Jumat (22/3/2024)
Baca Juga:
AKP Maria menjelaskan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu (20/3/2024) sekira Pukul 11.00 WIB.
Saat itu, korban yang pulang dari sekolah seperti biasanya naik angkot menuju rumah.
Ketika itu ia naik angkot 04 warna merah jurusan Batunadua - Pusat Pasar yang dikemudikan oleh tersangka MPM.
MPM menyuruh korban untuk duduk bangku depan, di sebelah tersangka.
"Tepat di depan Indomaret Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, tersangka MPM melakikan perbuatan tidak senonoh ke korban seraya mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain," jelas Maria.
Akibat kelakuannya itu, MPM terancam hukuman sebagaimana termaktub dalam pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perbuatan cabul terhadap anak.
"Kini MPM sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum," terang Maria.