Polda Sumut Tetap Proses Hukum Pelaku Tawuran Anak di Bawah Umur

Hadi Iswanto - Selasa, 26 Maret 2024 19:17 WIB
Polda Sumut Tetap Proses Hukum Pelaku Tawuran Anak di Bawah Umur
ist
Polda Sumut tegaskan tetap proses hukum pelaku tawuran meskipun masih di bawah umur
bulat.co.id - Polda Sumut menegaskan para pelaku tawuran anak di bawah umur yang meresahkan masyarakat akan tetap diproses hukum.

"Pelaku tawuran yang rata-rata pelakunya anak di bawah umur tetap kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/3).

Advertisement

Para pelaku telah membuat keresahan dan mengganggu aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan.

Baca Juga:

Hadi menjelaskan, proses hukum saat ini dijalankan terhadap beberapa pelaku. Salah satunya seorang pelaku yang ditangkap personel Polrestabes Medan karena mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia. Selain itu ada 4 pelaku tawuran lainnya yang diamankan.

"Pelaku yang ditangkap itu MY (18) saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan," beber mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Polda Sumut dan jajaran, jelas Hadi, akan terus meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadi tawuran antar kelompok remaja sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga aman dan kondusif.

"Dengan hadirnya polisi masyarakat dapat merasa aman dan nyaman saat menjalankan aktivitasnya terutama di Bulan Suci Ramadan," ungkapnya.

Hadi mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya ketika berada di luar rumah.

"Jangan sampai anak-anak saat berada di luar melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.

Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru