Curi Keset Kaki Masjid di Padangsidimpuan, Warga Madina Terancam Lebaran di Penjara
Andy Liany - Jumat, 29 Maret 2024 10:03 WIB
ZL saat diamankan polisi.
bulat.co.id - Seorang pria berinisial ZL (38) ditangkap Tim Opsnal Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas laporan warga terkait kasus pencurian, Rabu (27/3/2024).
ZL ditangkap karena diduga mencuri keset kaki di Masjid Al Abror Kota Padangsidimpuan.
ZL yang berprofesi sebagai wiraswasta merupakan warga Pasar Hilir, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:
Akibat kejadian ini, BKM Masjid Al Abror Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta.
Saat di interogasi di SPKT Polres Padangsidimpuan, ZL mengakui perbuatannya.
Kini ZL mendekap dalam sel tahanan dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 keset kaki karet.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, membenarkan kejadian ini.
"Kami sangat mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang turut serta dalam mengamankan pelaku pencurian ini," katanya.
Tags
Berita Terkait
Polres Belu Terus Tingkatkan Kegiatan Rutin di Wilayah Perbatasan RI-Timor Leste
DPD PKS Madina Buka Penjaringan Bacalon Bupati
Wali Kota Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan - Tapsel - Paluta
Unit Reskrim Polsek Aek Natas Ringkus Dua Pelaku Pembacokan di Labura
Diwakili H Zubeir Lubis, Endar Daftar ke Partai PKB Madina
Mengaku sebagai Tentara Agar Bisa Urus Seseorang Masuk TNI, Pria di Medan Ditangkap
Komentar