Curi Keset Kaki Masjid di Padangsidimpuan, Warga Madina Terancam Lebaran di Penjara
Andy Liany - Jumat, 29 Maret 2024 10:03 WIB

istimewa
ZL saat diamankan polisi.
bulat.co.id - Seorang pria berinisial ZL (38) ditangkap Tim Opsnal Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan atas laporan warga terkait kasus pencurian, Rabu (27/3/2024).
ZL ditangkap karena diduga mencuri keset kaki di Masjid Al Abror Kota Padangsidimpuan.
ZL yang berprofesi sebagai wiraswasta merupakan warga Pasar Hilir, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:
Akibat kejadian ini, BKM Masjid Al Abror Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta.
Saat di interogasi di SPKT Polres Padangsidimpuan, ZL mengakui perbuatannya.
Kini ZL mendekap dalam sel tahanan dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 keset kaki karet.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, membenarkan kejadian ini.
"Kami sangat mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang turut serta dalam mengamankan pelaku pencurian ini," katanya.
Halaman :
Warning: A non-numeric value encountered in /home/u729743767/domains/bulat.co.id/public_html/theme/detail.php on line 313
Tags
Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria Pengedar dugaan Ganja di Sayur Matinggi Tapsel

Ciptakan Kamtibmas, Polres Labuhanbatu Gencar Berantas Premanisme dan Kejahatan Jalanan

Simpan Diduga Ganja Pria Warga Padang Bolak Paluta Ditangkap Polisi

Kasus Malpraktik dokter IS, Polres Madina Minta Klarifikasi Direktur Rumah Sakit Permata Madina

Peserta KUR BRI Panyabungan Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Arif Tampubolon Minta Kapolri Nonaktifkan Kapolres Madina
Komentar