Sempat Melarikan Diri, Preman Idanogawo Takluk di Tangan Polisi dalam Operasi Pekat Toba 2024
Penangkapan AZ berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan seorang pria membawa pisau di sekitar Pekan Idanogawo, Desa Tetehosi.
Informasi ini diperkuat dengan laporan di media sosial (Facebook) pada bulan April 2024 yang menunjukkan AZ membawa pisau dan membuat resah warga di Kecamatan Idanogawo.
Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Idanogawo, AKP Ya'aro Lase, memerintahkan personelnya untuk melakukan patroli KRYD di lokasi yang dimaksud.
Saat hendak diamankan, AZ sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Idanogawo.
Dari AZ, petugas mengamankan sebilah pisau bergagang kayu sepanjang 25 cm.

Menurut keterangan Iptu O. Daeli, Kasi Humas Polres Nias, AZ merupakan target operasi yang sering meresahkan warga. AZ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH, mengapresiasi keberhasilan Polsek Idanogawo.
"Saat ini sedang berlangsung Operasi Pekat Toba 2024, dan salah satu targetnya adalah premanisme yang meresahkan warga. Kepada seluruh Polsek jajaran telah diperintahkan untuk menindak tegas siapapun yang mengganggu Kamtibmas," tegas AKBP Revi Nurvelani.
Akpol 2005 itu mengapresiasi keberhasilan Polsek Idanogawo. Mantan Kapolsek Medan Kota itu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas premanisme yang meresahkan warga.
Operasi Pekat Toba 2024 bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian, miras, dan premanisme. AZ merupakan target operasi yang sering meresahkan warga.
.
Polsek Marbau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat
Lanjutan Kunker ke Mako Polsek, Kapolres Sumba Timur Ajak Warga Cegah Karhutla dan Bersinergi Jaga Kamtibmas
Polsek Bilah Hilir Amankan 16,45 Gram Sabu di Kampung Padang
IPTU Bambang Wahyudi Pimpin GSN, Seorang Pengedar Sabu Diringkus
Transaksi Ganja Kering, 2 Pria Diringkus Polsek Bilah Hilir