Sempat Melarikan Diri, Preman Idanogawo Takluk di Tangan Polisi dalam Operasi Pekat Toba 2024

Menurut keterangan Iptu O. Daeli, Kasi Humas Polres Nias, AZ merupakan target operasi yang sering meresahkan warga. AZ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH, mengapresiasi keberhasilan Polsek Idanogawo.
"Saat ini sedang berlangsung Operasi Pekat Toba 2024, dan salah satu targetnya adalah premanisme yang meresahkan warga. Kepada seluruh Polsek jajaran telah diperintahkan untuk menindak tegas siapapun yang mengganggu Kamtibmas," tegas AKBP Revi Nurvelani.
Akpol 2005 itu mengapresiasi keberhasilan Polsek Idanogawo. Mantan Kapolsek Medan Kota itu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas premanisme yang meresahkan warga.
Operasi Pekat Toba 2024 bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian, miras, dan premanisme. AZ merupakan target operasi yang sering meresahkan warga.
.
Usir dan Boikot 5 Tahun Pemakai Narkoba di Lingkungan V Hutaimbaru Padangsidimpuan
Ringkus Pengedar Narkotika, Polsek Kualuh Leidong Sita Barang Bukti 33,94 Gram Sabu
Polres Tapsel Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Polsek Teluk Mengkudu Berbagi Kasih di Panti Jompo Nurul Jannah Werdha Sei Buluh