Sempat Melarikan Diri, Preman Idanogawo Takluk di Tangan Polisi dalam Operasi Pekat Toba 2024

Menurut keterangan Iptu O. Daeli, Kasi Humas Polres Nias, AZ merupakan target operasi yang sering meresahkan warga. AZ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga:
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH, mengapresiasi keberhasilan Polsek Idanogawo.
"Saat ini sedang berlangsung Operasi Pekat Toba 2024, dan salah satu targetnya adalah premanisme yang meresahkan warga. Kepada seluruh Polsek jajaran telah diperintahkan untuk menindak tegas siapapun yang mengganggu Kamtibmas," tegas AKBP Revi Nurvelani.
Akpol 2005 itu mengapresiasi keberhasilan Polsek Idanogawo. Mantan Kapolsek Medan Kota itu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas premanisme yang meresahkan warga.
Operasi Pekat Toba 2024 bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian, miras, dan premanisme. AZ merupakan target operasi yang sering meresahkan warga.
.
Polsek Marbau Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Masyarakat
Lanjutan Kunker ke Mako Polsek, Kapolres Sumba Timur Ajak Warga Cegah Karhutla dan Bersinergi Jaga Kamtibmas
Polsek Bilah Hilir Amankan 16,45 Gram Sabu di Kampung Padang
IPTU Bambang Wahyudi Pimpin GSN, Seorang Pengedar Sabu Diringkus
Transaksi Ganja Kering, 2 Pria Diringkus Polsek Bilah Hilir