Di OTT Polda Sumut, Anggota KPU Sidimpuan Parlagutan Harahap Kembali Aktif Setelah Dibebaskan
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, modus pemerasan digunakan, dengan korban seorang caleg di Padang Sidimpuan yang diamankan Rp 26 juta sebagai barang bukti.
Saat di-OTT, Parlagutan disertai oleh seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R, yang bertindak sebagai perantara untuk mengantarkan uang tersebut ke korban.
Baca Juga:
Menurut Hadi, R dipaksa menjadi perantara oleh Parlagutan karena takut dicopot jika tidak mau menjadi perantara. Namun, Hadi tidak menjelaskan kapan Parlagutan dibebaskan.
Parlagutan saat ini telah aktif sebagai anggota KPU Padang Sidimpuan, dan terlihat mengikuti sejumlah kegiatan KPU dari akun Instagram KPU Padang Sidimpuan, antara lain menghadiri silaturahmi pada Senin, 15 Juli bersama dengan Pj Wali Kota Padang Sidimpuan dan komisioner KPU Padang Sidimpuan lainnya.
Solusi Kapolsek Hutaimbaru Selesaikan Persoalan Pengairan Di Angkola Julu
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Kantor PNM Mekar Unit Padangsidimpuan
Pentas Seni dan Penamatan TK - PAUD Sahabat Madani Padangsidimpuan Terlaksana
Ada Dugaan Mark-up TA 2025 di DPRD Padangsidimpuan
Polres Padangsidimpuan Amankan 16 Tersangka dan Ungkap 13 Kasus Narkoba Selama Periode Operasi Antik Toba