Di OTT Polda Sumut, Anggota KPU Sidimpuan Parlagutan Harahap Kembali Aktif Setelah Dibebaskan
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, modus pemerasan digunakan, dengan korban seorang caleg di Padang Sidimpuan yang diamankan Rp 26 juta sebagai barang bukti.
Saat di-OTT, Parlagutan disertai oleh seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R, yang bertindak sebagai perantara untuk mengantarkan uang tersebut ke korban.
Baca Juga:
- Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
- Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
- AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Menurut Hadi, R dipaksa menjadi perantara oleh Parlagutan karena takut dicopot jika tidak mau menjadi perantara. Namun, Hadi tidak menjelaskan kapan Parlagutan dibebaskan.
Parlagutan saat ini telah aktif sebagai anggota KPU Padang Sidimpuan, dan terlihat mengikuti sejumlah kegiatan KPU dari akun Instagram KPU Padang Sidimpuan, antara lain menghadiri silaturahmi pada Senin, 15 Juli bersama dengan Pj Wali Kota Padang Sidimpuan dan komisioner KPU Padang Sidimpuan lainnya.
Komisi III DPR RI Panggil Polda Sumut dan Keluarga Korban Kasus Kematian Mantan Istri Polisi Medan
Pengacara Muda berikan Apresiasi kepada Polda Sumut: Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
AKBP Anton : Semua Hal Baik yang Telah Dibangun Oleh Kakak Asuh Akan Kami Lanjutkan
Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut
Dugaan Pungli di Seketariat KORPRI Padangsidimpuan, Kordinator WIB Angkat Bicara