Di OTT Polda Sumut, Anggota KPU Sidimpuan Parlagutan Harahap Kembali Aktif Setelah Dibebaskan
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, modus pemerasan digunakan, dengan korban seorang caleg di Padang Sidimpuan yang diamankan Rp 26 juta sebagai barang bukti.
Saat di-OTT, Parlagutan disertai oleh seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R, yang bertindak sebagai perantara untuk mengantarkan uang tersebut ke korban.
Baca Juga:
Menurut Hadi, R dipaksa menjadi perantara oleh Parlagutan karena takut dicopot jika tidak mau menjadi perantara. Namun, Hadi tidak menjelaskan kapan Parlagutan dibebaskan.
Parlagutan saat ini telah aktif sebagai anggota KPU Padang Sidimpuan, dan terlihat mengikuti sejumlah kegiatan KPU dari akun Instagram KPU Padang Sidimpuan, antara lain menghadiri silaturahmi pada Senin, 15 Juli bersama dengan Pj Wali Kota Padang Sidimpuan dan komisioner KPU Padang Sidimpuan lainnya.
Pemko Padangsidimpuan Peringati Harkitnas Ke - 118 Tahun 2026
Pastikan Pelayanan Kesehatan WBP Optimal, Kalapas Padangsidimpuan Kontrol Klinik Lapas
20 Pemain Dipilih, Tim Sepak Bola Polres Labuhanbatu Siap Bertanding di POR Rohani Polda Sumut
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru Bersama Warga Gelar Giat GKN
Lapas Padangsidimpuan Gelar Ikrar Pemasyarakatan