Polisi Tangkap Pengedar Sabu Terkenal di Kecamatan Bandar Simalungun
Pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pengedar diketahui berinisial TRYD alias Tanta (33), wiraswasta dan terkenal karena aktivitasnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip sedang yang juga berisi sabu, serta satu unit timbangan elektrik. Tanta mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk dijual.
Ia juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang dijualnya diperoleh dari seorang pria bernama Alif, yang diketahui berdomisili di Simpang Jodo Tembung, Kota Medan.
Saat ini, nama Alif juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran.
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Valas Senilai Rp476 Miliar dari Rumah Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali
Kronologi Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan yang Tewaskan Tiga Polisi
TGSC Datangi Polres Madina, Pertanyakan Laporan