Pasutri Bandar Narkoba di Tabuyung Diamankan Polres Madina
Saat ditanya narkoba jenis sabu didapat dari mana, Kapolres menerangkan, pada saat Buyung Upik di tahan di Lapas Barus, dia menjalin komunikasi dengan suami bandar sabu.
Baca Juga:
"Barang bukti ini kami peroleh informasi dari Aceh. Ini sedang kami telusuri," imbuhnya. Arie mengatakan, narkoba diterima tersangka dari jasa pengiriman online diantar kurir wanita berusia 45-50 tahun.
Mengingat tersangka merupakan narapidana yang bolak balik masuk penjara, Kapolres menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga ke persidangan. Hal itu dilakukan agar tersangka memiliki efek jera.
"Pasal yang dikenakan nanti secara lengkap akan dikenakan kepada yang bersangkutan sehingga tidak luput dari hukuman," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan
Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 131 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Membanggakan, 9 Atlet Pencak Silat Madina Borong Medali di Riau Open 2026
Jajaki Kerja Sama, RSU Permata Madina Sosialisasikan Layanan Kesehatan kepada BRI Kanca Panyabungan
Mudir Mustafawiyah Purba Baru Sambut Kejari dan Ketua PN Madina, serta Ketua STAIN yang Baru
APJII SUMUT Desak Komdigi Balas Surat dari Polres Madina
Waspada Modus Penipuan, BRI BO Panyabungan Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Online